Jika pada akhir sidang yang dimulai pada 18 Mei 2018 mendatang DPR belum berhasil mengesahkan revisi UU ini, maka dirinya akan mengeluarkan Perppu.
"1. Setelah kejadian di tiga lokasi di Surabaya kemarin, tadi malam ada satu kejadian lagi di Sidoarjo, dan pagi ini terjadi lagi bom bunuh diri di Polrestabes, Surabaya lagi.
2. Tindakan ini adalah tindakan pengecut, tindakan yang tidak bermartabat, tindakan yang biadab.
Dan perlu saya tegaskan lagi, kita akan lawan terorisme, dan kita akan basmi terorisme sampai ke akar-akarnya.
3. Saya perintahkan kepada Kapolri untuk tegas, tidak ada kompromi, dalam melakukan tindakan-tindakan di lapangan untuk menghentikan aksi-aksi teroris ini.
• Reaksi Fahri Hamzah Tanggapi Pernyataan Uang Pajak Kami Sia-sia di Mulut DPR Nyinyir Nir Prestasi
4. Saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait, yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme,
yang sudah diajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, artinya sudah dua tahun, untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang.
5. Ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, bagi Polri untuk bisa menindak tegas terorisme, dalam pencegahan maupun dalam penindakan.
6. Kalau nantinya di bulan Juni 2018, di akhir masa sidang, belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi dalam siaran pers, Senin (14/5/2018).
Diberitakan sebelumnya, DPR memutuskan untuk memperpanjang pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme).
• Mahfud MD: Masa Masih Mau Nekat Bilang Negara Pancasila Bertentangan dengan Islam?
Keputusan itu disepakatai saat rapat paripurna ke-22 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017-2018 pada 10 April 2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Perpanjangan masa pembahasan RUU pemberantasan tindak pidana terorisme dapat kita setujui," kata Fadli Zon saat memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh 289 anggota perwakilan fraksi, dikutip Kompas.com.
Anggota Pansus RUU Anti-terorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan jika pembahasan revisi undang-undang itu tinggal perdebatan mengenai definisi terorisme.
"Urusan peran TNI selesai, tinggal yang jadi perdebatan adalah definisi terorisme," tutur Arsul.
Arsul menyatakan jika definisi terorisme perlu kembali dirumuskan karena ada keberatan dari sejumlah elemen masyarakat.
Termasuk dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)