Sebelum Diblokir Total pada 1 Mei 2018, Begini Cara Registrasi Kartu XL hingga Three

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu SIM

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberikan himbauan agar pengguna kartu prabayr segera melakukan registrasi ulang.

Jika tidak segera melakukan registrasi ulang, pada Senin (30/4/2018) maka nomor prabayar pengguna akan diblokir total.

Registrasi ini tak hanya berlaku untuk para pengguna kartu prabayar baru saja.

Namun kebijakan baru ini juga berlaku untuk para pengguna kartu prabayar lama.

Biskuit Kadaluwarsa Berusia 212 Tahun Dijual Seharga Rp 46,5 Juta

Pengguna hanya perlu menyiapkan NIK dan nomor Nomor Kartu Keluarga.

Registrasi sendiri sebenarnya sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017 yang lalu.

Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.

Format Registrasi Baru Nomor Perdana:

Indosat: NIK#NomorKK#

Smartfren: NIK#NomorKK#

Tri: NIK#NomorKK#

XL: Daftar#NIK#NomorKK

Telkomsel: RegNIK#NomorKK#

kirim ke 4444.

Beredar Video Mesra Young Lex dengan Kathy Indera di Villa, Pacaran?

Format registrasi ulang nomor lama.

Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.

Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :

Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#

Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#

Tri : ULANG#NIK#NomorKK#

XL : ULANG#NIK#NomorKK

Telkomsel : ULANGNIK#NomorKK#

Kirim ke 4444

Meski Diblokir, Kartu Prabayar Masih Bisa Lakukan Registrasi Ulang Setelah 1 Mei 2018

Tak hanya langkah-langkah di atas saja, namun pelanggan juga bisa melakukan registrasi langsung lewat website resmi provider.

Pemerintah akan memblokir layanan panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk, hingga layanan data internet jika nomor masih belum terdaftar, pada Senin (30/4/2018) malam.

Namun, bagi mereka yang nomornya telah diblokir masih bisa melakukan registrasi ulang dengan satu syarat.

Sepanjang masa berlaku kartu prabayar tersebut belum berakhir nomor masih bisa melakukan registrasi ulang.

Malam Nisfu Syaban Tiba, Ini Hukum Bagi yang Merayakan

“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir," ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, dikutip dari Release Kemkominfo.

Untuk itu, bagi pelanggan yang nomornya sudah diblokir masih bisa melakukan registrasi lewat sms ke nomor 4444.

Atau pengguna juga bisa menelpon ke call center penyedia layanan dan layanan akan dipulihkan kembali.(*)