TRIBUNWOW.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika berikan peringatakan pengguna kartu prabayar yang belum lakukan registrasi ulang.
Dilansir oleh TribunWow.com dari laman resmi Kemkominfo, pemerintah sudah menetapkan batas akhire registrasi, pada Senin (30/4/2018).
Pengguna kartu prabayar sudah diberikan waktu untuk segera meregistrasikan nomornya dari 16 April 2018.
Setelah itu, pemerintah akan melakukan pemblokiran bertahap.
• Malam Nisfu Syaban Tiba, Ini Hukum Bagi yang Merayakan
Jika hingga Senin (30/4/2018) malam belum melakukan registrasi maka pemerintah akan memblokir nomor tersebut keesokan harinya, tepat pada Selasa (1/5/2018).
Pemblokiran total tersebut meliputti panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk, hingga layanan data internet.
Namun bagi nomor yang sudah terlanjur diblokir, masih bisa melakukan tahap registrasi.
Sepanjang masa berlaku kartu prabayar tersebut belum berakhir.
• Foto Siraman Beredar, Dimas Anggara Segera Menikah dengan Nadine?
“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir," ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli.
Untuk itu, bagi pelanggan yang nomornya sudah diblokir masih bisa melakukan registrasi lewat sms ke nomor 4444.
Atau pengguna juga bisa menelpon ke call center penyedia layanan dan layanan akan dipulihkan kembali.
Pemerintah sendiri menghimbau agar masyarakat menyantumkan nomor kartu keluarga dan kartu tanda penduduknya dengan benar.
Tata Cara Registrasi: