Sudjiwo Tedjo: Kalianlah Sebenarnya TKA, Bakat Dagang Tapi Masuk Partai atau Birokrasi

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budayawan Sujiwo Tejo menjadi Keynote Speaker pada Parade Bahasa Nasional 2013 di Kampus Universitas Negeri Makassar. Kamis (10/10/2013). Kegiatan antar Perguruan Tinggi se Indonesia ini, mengambil tema 'Perealisasian Hakikat Berbahasa, Sebuah Upaya Menemukan Identitas dan Martabat Bangsa' yang bertujuan untuk mempertahankan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yang saat ini tatanannya telah banyak berubah akibat sejumlah fenomena sosial.

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018, dan berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Rupanya perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Seraya mengesahkan, Jokowi juga memohon kepada pihak-pihak terkait agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.

"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi.

"Sebab, keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit," tambah Jokowi. (TribunWow/Dian Naren)