Hidayat Nur Wahid: Semestinya Perpres Percepatan Pembuatan Lapangan Kerja untuk WNI, Bukan TKA

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi Hidayat

Laode juga menyebut terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Keternagakerjaan oleh TKA.

Setidaknya Laode menemukan 500 orang asing yang menggunakan visa turis untuk bekerja di Indonesia.

Perusahaan yang bersangkutan, kata Laode, malah membiarkan masalah itu dan tidak memberikan sanksi kepada orang-orang asing itu. (TribunWow/Dian Naren)

Natasha Wilona Protes Fotonya Diunggah Verrell hingga Raffi Ahmad Tenangkan Nagita yang Minta Cerai