TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Konstitusi (MK), Mahfud MD membeberkan hubungannya dengan Ketua Partai PBB, Yusril Ihza Mahendra usai perdebatan soal RUU Pilkada.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Jumat (13/4/2018).
Diketahui, pada tahun 2014, Yusril bertemu dengan SBY di Kyoto, Jepang.
“Presiden SBY menanyakan kepada saya mengenai RUU Pilkada.
Menjawab pertanyaan Presiden SBY, saya berpendapat bahwa apa yang telah dituangkan dalam RUU Pilkada dan telah disepakati antara Presiden dengan DPR agar tetap dipertahankan,” tambahnya.
• Sindir Abu Janda yang Laporkan Rocky Gerung, Akhmad Sahal: Norak Banget Sih
Menurut Yusril, Dalam RUU yang telah disahkan itu Pilkada dilakukan oleh DPRD, tidak dipilih langsung lagi.
Bahwa RUU itu jika tidak ditanda-tangani oleh Presiden SBY akan otomatis berlaku setelah 30 hari, umumnya orang faham.
Tetapi, kata Yusril, didasarkan pada masa jabatan Presiden SBY yang segera akan berakhir waktu itu, waktu 30 hari berlakunya UU tsb akan terjadi pada saat Presiden SBY telah habis masa jabatannya.
“Saya menyarankan lebih baik Presiden SBY tidak tandatangani, dan kemudian serahkan kepada Presiden baru bagaimana akan menyikapi RUU tersebut.
Setelah itu, saya berkomunikasi dengan Jokowi.
“Saya katakan kepada Pak Jokowi bahwa saya akan membantu menjelaskan permasalahan ini ke publik. Saya terus mengamati permasalahan ini dari Tokyo," ujarnya.
• Terbongkar Pendidikan Rocky Gerung hingga Ia Mengajar di UI
Setelah itu, SBY kembali ke Jakarta dan saya membaca berita dari Jakarta bahwa Pak Mahfud mengatakan bahwa usul saya di Tokyo itu sebagai “jebakan batman”.
Antara saya dengan Pak Mahfud memang tdk ada komunikasi apa-apa sebelumnya, sehingga saya tidak berkesempatan untuk menjelaskan pembicaraan kami di Kyoto,” tambah Yusril menjelaskan.