Segingga UU hanya bisa dirubah dengan UU, dan kontrak hanya bisa dirubah dengan kontrak baru.
@mohmahfudmd: Anda tak tahu bedanya UU dan kontrak.
Perubahan UU itu hukum tata negara, kontrak itu hukum perdata.
UU hny bisa diubah dgn UU , kontrak yang sah hanya bisa diubah dgn kesepakatan dan kontrak baru.
Tp kalau Anda yg bilang bgt tak apa2. Yg menganukan kalau yg bilang bgt advokat. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Selain Menteri Susi, Sandiaga Uno Ingin Ikutkan Anies dalam Duel Lomba Ronde Kedua di Pulau Tidung