Bantah Yusril soal RUU Pilkada, Mahfud MD: SBY saat Itu Dibully di Media Sosial

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD membantah pernyataan Yusil Ihza mahendra.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun twitternya @mohmahfudmd, bantahan tersebut ia sebarkan, Selasa (10/4/2018).

hal itu bermula dari pernyataan Yusril Ihza Mahendra soal rencana pengembalian format pemilihan kepada daerah ke DPRD yang saat itu pernah direncakana di zaman pemerintahan SBY.

Demikian diutarakan pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/4).

"Sebenarnya kita mau begitu (Pilkada kembali ke DPRD) dan sudah ada RUU begitu, tapi kemudian Pak SBY mengeluarkan Perppu (Pilkada langsung)," ujarnya.

Deklarasikan Diri Jadi Cawapres Jokowi, Cak Imin Sempat Salah Ucap

Yusril bahkan mengaku pernah dicurhati SBY soal UU Pilkada itu ketika keduanya berkunjung ke Jepang. Ia pun kala itu tegas meminta SBY mempertahan UU yang dibuatnya.

"Tiba-tiba waktu Pak SBY pulang ke Jakarta, ada statement dari Pak Mahfud MD, 'hati-hati pendapat Pak Yusril itu jebakan batman'. Ya udah, Pak SBY kan langsung berputar balik," jelasnya.

Yusril menilai bahwa pernyataan Mahfud MD itu seperti memberikan pandangan yang keliru. Mahfud seperti lupa dengan cita-cita demokrasi yang diperjuangkan dalam reformasi.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD membantah.

Kemudian, Mhafud MD mengaku jika saat itu yang terjadi SBY kerap dibully di media sosial.

Saat itu, mensesneg memberikan informasi bahwa SBY tidak akan tandatangani UU itu.

Menurut Mahfud, saat itu Ysuril memberikan saran agar SBY menolak untuk tandatangan.

"Salah. Yusril itu lupa. Waktu itu UU Pilkada Di DPRD sdh disahkan lalu SBY dibully hbs di mefsod. Dari AD mnrt Mensesneg SBY takkan ttd UU itu. Di Jepang disarankan oleh Yusril agar SBY menolak ttd. Sy bilang, mnrt UUD menolak pun tetap berlaku. Lacaklah jejak digitalnya," cuitnya.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Mahfud mengatakan tidak ada persoalan konstitusional bila Pilkada dikembalikan ke DPRD karena diperbolehkan di dalam UU.

Halaman
123