TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli remid ditahan oleh Komisis Pemberatasan Korupsi (KPK).
Zumi resmi ditetapkan tersangka oleh KPK, pada Senin (9/4/2018).
Sebelumnya, Zumi sempat diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Tak hanya itu saja, namun ada beberapa kasus suap lainnya yang melilit Zumi.
• Federasi Sepak Bola Italia Ubah Nama Penghargaan Fair Play Menjadi Davide Astori Award
Sebelumnya, Zumi sudah datang di KPK di pagi harinya pukul 10.00 WIB pagi.
Setelah dipersiksa sekitar delapan jam, akhirnya pada pukul 18.40 WIB Zumi Zola keluar dari gedung KPK menganakan rompi tersangka KPK berwarna orange.
Dilansir oleh TribunWow.com dari Tribunnews, KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka dugaan suap RAPBD 2018 dan dugaan suap di lingkungan Dinas Provinsi Jambi.
Setelah sebelumnya KPK menangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
• Sarita Mukti Minta Maaf ke Jennifer hingga Ibunda David Noah Blak-blakan soal Pernikahan Putranya
Selain fakta di atas ada beberapa fakta baru terkait penetapan Zumi sebagai tersangka oleh KPK.
Dilansir oleh TribunWow.com dari beberapa sumber, berikut ini lima fakta penetapan tersangka Zumi Zola oleh KPK.
1. Tanggapan Zumi
Setalah pemeriksaan selama delapan jam, akhirnya Zumi Zola keluar dari gedung KPK mengenak rompi orange bertuliskan tersangka.