Majelis Hakim Putuskan Bos Saracen Jasriadi Tak Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jasriadi Saracen

TRIBUNWOW.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan pada Jumat (6/4/2018) jika pentolan Saracen Jasriadi tak terbukti melakukan penyebaran ujaran kebencian dan SARA.

Pantauan TribunWow.com dari Tribunnews.com Jasriadi dijatuhi vonis penjara 10 bulan untuk kasus lain, yakni melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook yang bukan miliknya.

Hakim menyebutkan jika Jasriadi terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 46 ayat (2) junto pasal 30 ayat (2) UU ITE.

Dalam persidangan diketahui jika dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak menyebutkan jika Jasriadi telah mengunggah ujaran kebencian, SARA, hingga menerima ratusan juta rupiah, seperti yang selama ini dituduhkan.

Tanggapi Omongan Mardani Ali Sera, Ferdinand Hutahaean: Luar Biasa Kejam, Bangsa Apa Kita Ini?

Selain hanya mendakwa atas akses ilegal, JPU juga memberikan dakwaan melakukan pemalsuan identitas.

JPU menuduh Jasriadi melakukan pemalsuan KTP atas nama Suarni dan mengubah nama saksi Suarni menggunakan aplikasi photosop menjadi Saracen.

Akan tetapi, pada persidangan, majelis hakim memututskan jika dakwaan tersebut tidak terbukti.

Diketahui, kasus Saracen mulai terbongkar pada Agustus 2017.

Jasridadi disebut-sebut menjadi otak atau dalang dari sindikat ujaran kebencian itu.

Polisi menyebut jika dalam memuluskan aksinya, Saracen memiliki ribuan akun yang dikelola untuk menyebarkan ujaran kebencian dan SARA.

Reaksi Mahfud MD Saat Diminta Menasehati Anak Muda PSI Agar Dewasa dalam Berpolitik

Mereka juga dituding melakukan itu sesuai pesanan dengan imbalan uang.

Sementara itu, terkait vonis 10 bulan penjara yang menimpanya, Jasriadi mengaku tak terima dan akan mengajukan banding.

Kabar ini pun mendapat beragam reaksi dari warganet.

@maspiyuuu: Dalam Pembacaan Vonis Hari ini, Jumat (6/4), Majelis Hakim Nyatakan Jasriadi TIDAK TERBUKTI SARACEN

Halaman
12