Mahfud MD Ungkap Sosok Hakim Agung Artidjo Alkostar yang Diisukan Pengurus FPI Usai Tolak PK Ahok

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD dan Artidjo Alkostar

Dia melindungi setiap klien, trmsuk gali2 yg diincar petrus, sampai disuruh tidur di rumahnya.

Kalau ada aparat yg mau mengambilnya dia hadapi.

Mungkin sj ada orng yg pernah dilindungi Artijo yg masuk FPI stlh Orba bubar.

POPULER! Jawaban Mahfud MD Saat Ditanya Faizal Assegaf soal Rincian Anggaran Timses Prabowo-Hatta 2014

Diberitakan sebelumnya, Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.

Sidang perdananya digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK.

Salah satu poin tersebut adalah mengenai vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Baca: Rustam Ibrahim: Fadli Zon Kritik Diktator, Tapi Idolakan Orang Otoriter yang Tuduh Media Antek Asing

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung kemudian menolak PK yang diajukan oleh Ahok.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi.

Halaman
123