Perintah Fahri Hamzah soal Kasus DPRD Tabrak Tukang Ojek hingga Tewas, Penyelidikan Terhambat UU MD3

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mendapat pertanyaan perihal UU MD3.

Pantauan TribunWow.com, hal tersebut terlihat melalui akun Twitternya yang diunggah pada Sabtu (31/3/2018).

Fahri Hamzah mendapat pertanyaan perihal kasus anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, yang menabrak seorang tukang ojek dan menyeretnya hingga 25 meter sebelum akhirnya meninggal dunia.

@ano_32: @Fahrihamzah https://www.instagram.com/p/Bg9_MbxFaCC/ bang please buka bang, menyangkut UU MD3.

VIRAL! Postingannya soal Putin Tuai Kritikan dan Disebut Bikin Malu, Fadli Zon: Ada Masalah? Hak Sayalah

Menanggapi kasus tersebut, Fahri Hamzah mengungkapkan pendapatnya.

Menurut anggota dewan ini, dalam UU MD3 tidak ada perubahan soal DPRD.

Ia pun menyuruh netizen tersebut untuk memberitahu polisi jika dia salah.

Fahri Hamzah menyatakan jika tabrak mati itu bisa ditangkap, tanpa harus izin.

HEBOH! Ngaku Iseng Bagikan Tulisan Tentang Kenaikan Harga BBM, Fahri Hamzah: Sangat Fatal

@Fahrihamzah: Dalam UU MD3 tidak ada perubahan terkait DPRD.

Bahkan tadinya DPRD mau dihapuskan karena sdh ada dalam UU Pemda.

Jadi kasi tahu polisi bahwa dia salah.

Tabrak mati itu sama dengan tertangkap tangan (heterdaad) jadi dapat ditangkap.

Baca berita ini: Lucinta Luna Makin Banyak Job dan Hits, Ely Sugigi: Aturan Makasih Dong Sama Gue

Halaman
12