Anggota DPRD Tabrak Tukang Ojek hingga 25 Meter dan Meninggal, Polisi Terhambat UU MD3

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kecelakaan tabrakan mobil di Jakarta.

TRIBUNWOW.COM - Terdapat kecelakaan yang terjadi di Jalan Sisingamangraja, Kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, Maluku, Minggu (25/3/2018).

Kejadian nahas bermula saat korban yang merupakan tukang ojek sedang mengendarai sepeda motornya dengan nomor polisi DE 3716XX, namun di arah berlawanan ada Honda Brio yang dikemudikan Jimy dengan kecepatan tinggi.

Sontak mobil tersebut menabrak Fredy hingga menyeretnya sejauh 25 meter. Fredy tewas di tempat.

Namun hingga kini, Jimy G Sitanala, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang menabrak pengemudi ojek hingga meninggal belum juga diperiksa polisi.

Meskipun sudah tiga hari pasca kejadian berlangsung, polisi mengaku terbentur Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

BACA  3 Zodiak yang Tak Bisa Dicampakkan hingga Arti Mimpi Buruk Tiap Zodiak

Kepolisian mengaku belum mengirimkan surat meminta izin untuk pemeriksaan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Oleh karenanya, Jimy yang merupakan anggota Fraksi PDIP belum juga diperiksa.

Sebelum mengirim surat, polisi akan mengumpulkan bukti terlebih dulu.

Jika bukti menguatkan dugaan ada kelalaian Jimy, barulah polisi akan menyurati MKD DPRD Maluku Tengah.

Hal ini mengundang reaksi dari peneliti budaya, Rumail Abbas.

Melalui akun Twitternya @Stakof, dirinya mengunggah ulang terkait berita tersebut.

"Anggota DPRD tabrak Tukang Ojek, terseret hingga 25 meter dan meninggal, Polisi belum memeriksa karena terhambat UU MD3. Here we go!"

HEBOH!  Reaksi Ruhut Sitompul saat Dengar PAN akan Dukung Jokowi hingga Tanggapan Kemenkeu soal Utang Negara

Netizen membanjiri kolom komentar pada unggahan tersebut.

Halaman
12
Tags: