Korupsi EKTP`

6 Fakta Sidang Setya Novanto, Hukuman 16 Tahun Penjara, Ajukan Pledoi hingga Air Mata Sang Istri

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto.

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang, Kamis (29/3/2018) sore.

"‎Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa KPK, Ahmad Burhanudin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.

Berikut ini fakta-fakta sidang kasus dugaan korupsi E-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Populer: Dinilai tak Kooperatif, Setya Novanto Dituntut Penjara 16 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Denda miliaran rupiah

Selain pidana penjara, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, ‎jaksa juga menyatuhkan pidana tambahan membayar USD 7.435.000 ribu dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk selanjutnya menjadi milik negara.

"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun. Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun,"‎ ujar jaksa.

Populer: Mendengar Tuntutan dari Jaksa, Setya Novanto Meminta kepada Istrinya untuk Berlapang Dada

Hal yang memberatkan dan meringankan

Dalam merumuskan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan ialah perbuatan Setya Novanto tidak mendukung program pemerintah, perbuatannya menimbulkan kerugian negara serta tidak koperatif dalam penyidikan dan persidangan.

Sementara itu hal yang meringankan ialah Setya Novanto belum pernah dihukum sebelumnya dan berlaku sopan selama menjalani persidangan.

Tanggapan Setya Novanto

Usai mendengar tuntutan, Setya Novanto langsung memberikan respon.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim mempersilahkan Setya Novanto untuk menanggapi.

Setya Novanto pun menuju kuasa hukumnya untuk berkonsultasi sejenak.

Usai berkonsultasi, Setya novanto langsung kembali ke kursi sidang dengan mengatakan akan melakukan pleidoi atau pembelaan.

"Terima kasih yang mulia. Kami tetap menghargai apa yang menjadi rumusan daripada penuntut umum. Kemudian kami akan menyampaikan pledoi baik pribadi maupun melalui penasihat hukum," ucap Setya Novanto.

"Berarti saudara mau mengajukan pledoi sendiri dan penasihat hukum sendiri. Baik, kita agendakan sidang berikutnya pada Jumat 13 April 2018," kata Ketua Majelis Hakim Yanto.

Pimpinan hakim pun menutup sidang dan akan dilanjut pada Jumat, 13 April 2018.

Populer: Setya Novanto Geleng-geleng Kepala Ketika Jaksa Penuntut Umum KPK Bacakan Hal Ini

Menyalami JPU KPK

Usai mendengarkan putusan, Setya Novanto berdiri dan menghampiri tim jaksa KPK.

Sambil tersenyum lebar, ia menyapa para Jaksa dan kemudian menyalaminya satu per satu.

Dirinya juga tampak berbincang dengan para jaksa sambil tertawa.

Entah apa yang ia bicarakan, namun selepas itu Setya novanto meninggalkan ruangan sidang.

Air mata Deisti dan keluarga

Bersamaan dengan pembacaan tuntutan, istri Setya Novanto yakni Deisti Astriani Tagor langsung meneteskan air mata.

Pantauan Tribunnews.com, Deisti yang hadir di persidangan itu awalnya tampak tegar mendengar tuntutan jaksa terhadap suaminya.

Namun kesedihan tidak bisa ditutupi, beberapa kali Deisti tampak mengusap air mata yang jatuh di pipinya.

Untuk menguatkan Deisti, keluarga dan teman-teman Deisti langsung merangkul dan menggenggam tangan Deisti dengan erat.

Tidak hanya Deisti yang bersedih, keluarga yang lain juga banyak yang meneteskan air mata hingga menangis sesenggukan.

Usai persidangan, seluruh keluarga Setya Novanto kompak bungkam.

Dengan wajah berkaca-kaca mengindari sorotan anak media, mereka memilih berlalu meninggalkan ruang sidang.

Justice Collaborator ditolak jaksa

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi e-KTP.

"Penuntut umum berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi JC. Penuntut umum belum bisa menerima permohonan terdakwa," ujar Jaksa KPK, ‎Abdul Basir, Kamis (29/3/2018) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Masih menurut Basir, Setya Novanto belum memenuhi persyaratan utama dalam menyandang gelar JC atau saksi pelaku yang ‎bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu.

Namun demikian, lanjut Basir apabila dikemudian hari Setya Novanto dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan, maka penuntut umum akan mempertimbangkan kembali JC Setya Novanto.

"Meski tidak memberikan JC, namun jaksa menyatakan dalam‎ memutuskan tuntutan pidana telah melakukan pertimbangan yang komprehensif," tambah Basir. (*)