Pengadilan Menolak Permintaan 3 Wanita Transgender yang Ingin Mengubah Status Jenis Kelaminnya

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Palu Sidang

TRIBUNWOW.COM - Tiga wanita Emirat yang mengajukan perubahan status jenis kelamin mendapat penolakan secara hukum oleh Pengadilan Banding Federal Uni Emirat Arab (UEA).

Dilansir dari Al Arabiya, pengacara para wanita tersebut, Ali al-Mansouri, mengatakan bahwa dasar di balik keputusan mereka mengubah jenis kelamin bukanlah keputusan 'elektif' tetapi keputusan 'korektif'.

Menurut dia, kliennya tumbuh dengan memiliki penampilan fisik seorang pria. 

Dengan demikian, mereka ingin memperbaiki organ reproduksi mereka dengan melakukan operasi hormonal dan bedah di Eropa.

Populer: Beredar Video Transgender yang Diduga Lucinta Luna Jalani Operasi Kelamin, Suaranya Jadi Sorotan

Pada bulan September 2016, UEA memang telah mengeluarkan undang-undang yang mengizinkan perubahan jenis kelamin.

Namun izin tersebut hanya diberikan jika gender seseorang tidak jelas, atau jika fitur fisik mereka tidak mencerminkan karakteristik fisiologis dan genetik mereka.

Namun untuk kasus tiga wanita ini, pihak pengadilan tidak mengabulkan permintaan mereka.

Keputusan pengadilan juga diperkuat dengan keputusan komite medis yang memeriksa tiga wanita tersebut.

Populer: Deret Foto Transgender Asal Indonesia yang Menangkan Best National Costume di Ajang Kecantikan Dunia

Laporan medis versi al Mansouri

Berbicara kepada surat kabar lokal, al-Mansouri mengatakan jika dirinya memiliki dokumen yang menunjukkan rekomendasi operasi ganti kelamin kepada tiga wanita tersebut.

"Saya memiliki laporan medis resmi pemerintah untuk otoritas kesehatan yang merekomendasikan bahwa mereka menjalani operasi ganti kelamin," ujarnya.

Sedangkan sampai sekarang, alasan pengadilan di balik menolak permintaan belum dirilis.

Menurut al Mansouri, ia melihat bahwa penolakan pengadilan mungkin harus dilakukan dengan sensitivitas subjek. 

Halaman
12