TRIBUNWOW.COM - Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis 2 tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ke Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan, penunjukan Artidjo merupakan keputusan pimpinan MA.
Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Populer: Bela Jokowi soal Amien Rais, Tsamara Amany Adu Argumen dengan Faldo Maldini: Ahok Juga Menolak
Sekilas rekam jejak Hakim Agung Artidjo Alkostar
Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi.
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.
Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, dan Anas Urbaningrum.
Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.
Bahkan, ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara.
Populer: Dinilai Selalu Menentang Kebijakan Ahok, Begini Tanggapan Sandiaga Uno
Apa harapan Ahok?
Menurut kuasa hukumnya, Josefina Agatha Syukur, Ahok hanya berharap hasil yang terbaik.
"Tanggapannya, ya, (dia minta) kita berdoa saja. Mau hakim siap juga kita enggak bisa pastikan hakimnya mau begini atau begitu," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).
Josefina mengatakan, kepada para kuasa hukumnya, Ahok meminta agar tetap percaya bahwa siapa pun hakim yang menangani PK tersebut bisa mengambil keputusan secara bijak.