TRIBUNWOW.COM - Persoalan UU MD3 yang kini telah berlaku dalam pemerintahan memang sempat menuai polemik publik.
Pantauan TribunWow.com, banyak masyarakat yang resah terkait pengesahan undang-undang ini.
Lantaran UU MD3 dianggap bisa semakin membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kebal dari hukum dan semakin diuntungkan.
Seolah menjawab keresahan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitternya memberikan sebuah pernyataan jika dirinya tidak akan menandatangani draf UU MD3.
HEBOH! Jubir KPK Debat dengan Politisi PDIP: Jangan Macam-macam Mas, Komitmen Kebangsaan Anda Langgar
Jokowi saat itu mengatakan jika ia paham keresahan masyarakat dan tak ingin dianggap mendukung UU MD3.
"Draft UU MD3 sudah ada di meja saya, tapi belum saya tandatangani.
Saya memahami keresahan yg ada di masyarakat mengenai hal ini.
Kita semua ingin kualitas demokrasi kita terus meningkat, jangan sampai menurun -Jkw," tulisnya.
POPULER! Ruhut Sitompul: Kalau Kelompok Mereka yang Ngomong, Kritik, Saat Kami yang Bilang, Menghina, Hahaha
Setelah UU tersebut disahkan, beberapa pihak meminta Jokowi untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang bisa membatalkan UU MD3.
Akan tetapi hingga saat ini, presiden belum bereaksi terkait hal itu.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar turut memberikan komentar.
Baca berita ini: Jawaban Quraish Shihab saat Ditanya Najwa soal Tanda-tanda Jodoh Sudah Dekat, Apa Saja?
Melalui akun Twitternya yang diunggah pada Rabu (21/3/2018), Dahnil Anzar mengatakan jika keputusan presiden yang hingga saat ini belum mengeluarkan Perpu dikarenakan jabatan serta pendukungnya.