TRIBUNWOW.COM - Asma Dewi tidak langsung ditahan setelah divonis hukuman 5 bulan 15 hari penjara lantaran kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim, Kamis (15/3/2018).
Penundaan penahanan ini lantaran menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng W Atabay, putusan yang didapatkan oleh Asma Dewi belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dewi juga sudah dibebaskan sebelum sidang putusan, mengingat masa penahanannya telah habis.
Menanggapi kabar tersebut, Dede Budhyarto mengatakan,"Aparat Hukum @Kemenkumham_RI @KejaksaanRI CATET ya!!
Putusan ini akan semakin membuat penyebaran HOAX tumbuh subur, Divonis 5 bulan 15 Hari Penjara, tidak ditahan.
Hukum di Negeri ini semakin MEMPRIHATINKAN.
CC @KomisiYudisial"
BACA JR Saragih Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Legalisir Ijazah, Unggahan Terakhirnya Jadi Sorotan
Dikabarkan sebelumnya, Dedyng menjelaskan vonis majelis hakim akan dikurangi masa tahanan Dewi yang sebelumnya.
Sisa masa tahanan itu akan dihitung setelah putusannya inkrah.
"Jadi, tidak serta merta dia pas putusan ini langsung masuk kalau masih ada sisa (hukuman), enggak. Nanti kalau sudah inkrah, dihitung, kalau masih ada sisa, masuk (tahanan)," kata Dedyng.
Asma Dewi kerap mengunggah postingan berbau SARA di akun media sosial Facebooknya @Asma Dewi Ali Hasjim.
Bahkan dirinya mengunggah status isu SARA (Suku Agama Ras dan Antargolongan), hingga belasan kali dalam sehari.
BACA Mbah Mijan Sebut Akan Ada Artis yang Tertangkap Narkoba dalam 10 Hari ke Depan, Siapa Dia?
Saat sejumlah anggota Saracen ditangkap, ia pun ikut menyalahkan pihak kepolisian.