Sebab, menurut undangan yang mereka terima, jadwal penyampaian berita acara dimulai pukul 13:30 WIB.
Suasana pun sempat memanas.
"Kamu, kamu KPU? Mana ini KPU? Ini sudah jam berapa?," kata Ance sembari menunjuk staf KPU.
"Mana ini Ketua KPU," cetus Ance yang langsung beranjak dari ruang rapat mencari keberadaan komisioner KPU Sumut.
Tak lama setelah keluar dari ruang rapat tempat penyampaian berita acara ini, Ance bertemu dengan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga. Penyampaian berita acara pun dimulai.
Penyampaian berita acara ini disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri.
Hasilnya, KPU Sumut tetap menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.
"Menyatakan tetap Tidak Memenuhi Syarat," ujar staf KPU Sumut Erna Damanik saat membacakan keputusan KPU Sumut.
Amatan Tribun Medan, JR Saragih tidak hadir pada penyampaian berita acara ini. Penyampaian berita acara dihadiri Ance Selian, unsur tim penghubung serta beberapa unsur partai pengusung. (*)