Hacker asal Surabaya Retas Situs 44 Negara Termasuk Milik Pemerintah AS, FBI Kerjasama dengan Polri

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang peretas atau hacker dihadirkan pada rilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak tiga hacker (peretas) asal Surabaya ini membuat kejutan.

Tiga mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya tersebut nekat menyebol sistem keamanan situs digital di 44 negara, termasuk milik pemerintah Amerika Serikat (AS).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut tersangka NA (21), KPS (21), dan ATP (21), membobol 600 situs di 44 negara.

Ketiganya merupakan anggota komunitas hacker Surabaya Black Hat atau SBH.

Mereka melancarkan aksinya menggunakan metode SQL injection untuk merusak database.

Baca: Top News: Reaksi Mahfud hingga Tanggapan Fahri Hamzah soal Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah

"Jadi, tiga pelaku merupakan mahasiswa jurusan IT sebuah perguruan tinggi di Surabaya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Argo mencontohkan, mereka mampu meretas sistem keamanan IT perusahaan di Indonesia, kemudian mengirimkan peringatan melalui surat elektronik.

Para pelaku meminta tebusan ke perusahaan tersebut, jika sistem IT perusahaan yang diretas ingin dipulihkan seperti semula.

"Minta uang Rp 20 juta sampai Rp 30 juta. Itu dikirim via PayPal. Kalau tidak mau bayar sistem dirusak," ujar Argo.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menambahkan, pengungkapan kasus tersebut setelah menerima informasi dari pusat pelaporan kejahatan di New York, Amerika Serikat.

Menurut laporan itu, puluhan sistem berbagai negara rusak.

Setelah ditelusuri, pelakunya menggunakan IP Address yang berada di Indonesia, tepatnya Surabaya.

"Kita kerjasama dan mendapat informasi itu. Kita analisa sampai dua bulan berdasarkan informasi dari FBI (Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat)," ujar Roberto.

Roberto menerangkan, tindak pidana yang dilakukan ketiga mahasiswa itu, bisa memicu cyber war atau perang siber.

Halaman
12