Fahri Hamzah Soroti Kesalahan Pidato Jokowi soal Saham Freeport

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Jokowi

Fahri pun mengkritisi dana yang duganakan untuk membeli saham Freeport.

Seperti yang dilansir di bawah ini. (*)

"Catatan:

1. Yg benar NEGOSIASI bukan NEGOISASI (asal kata “negotiate” bahasa Inggris.

2. Negosiasi saham itu memerlukan divestasi (pembelian salah).

3. Siapa yg beli saham dan pakai uang siapa? (Hati2, yg beli akhirnya pihak lain, memerintah jadi tukang tekan saja)."

Dikabarkan sebelumnya pada Januari silam, PT Freeport Indonesia sepakat sahamnya sebesar 51 persen dikuasai Indonesia.

Hal ini juga berdampak bagi landasan hukum PT Freeport Indonesia akan menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), bukan lagi berstatus kontrak karya (KK).

Pemerintah pusat juga melaksanakan tanda tangan perjanjian dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk kepemilikan 10 persen setelah divestasi saham PT Freeport Indonesia dilaksanakan.

Porsi 10 persen itu disepakati untuk menyejahterakan kawasan dan warga Papua yang selama ini terdampak kegiatan Freeport.

"Perjanjian yang ditandatangani adalah salah satu langkah maju dan strategis dalam rangka pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia setelah dicapai kesepakatan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia pada 27 Agustus 2017," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas.com.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dirinya mengapresiasi perjanjian ini sebagai bentuk penghargaan kepada Papua.

Tjahjo menilai, 10 persen saham Freeport untuk Papua bukan sesuatu yang kecil karena diambil dari total 51 persen saham yang akan jadi hak pemerintah Indonesia. "10 persen dari 51 persen itu bagian yang besar," ujar Tjahjo. (TribunWow/Dian Naren)