Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dululah. Setelah itu silakan dilanjutkan," kata Wiranto. Namun, saat ditanya lebih lanjut sampai kapan penundaan penetapan tersangka itu, Wiranto mengatakan, hal itu tidak dibicarakan secara detail di dalam rakorsus. (TribunWow.com/Woro Seto)
Baca juga: Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat: Mengganti Presiden Itu Memang Berat