Untuk daya yang melebihi batas tersebut, dilarang untuk dibawa ke dalam pesawat.
"Pengisi baterai portabel (power bank) atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam (watt hour) tidak dapat diidentifikasi dilarang dibawa ke pesawat udara," jelasnya akhir.
Power bank yang dilarang dibawa oleh penumpang bukan berarti akan dibuang.
BACA JUGA: Semakin Dewasa, Anak Laki-laki Menteri Susi Pudjiastuti Jadi Sorotan
Menurut surat edaran tersebut petugas wajib menyimpan atau mengamankannya dahulu.
Tak hanya itu, walaupun membawa power bank masuk, penumpang maupun petugas dilarang mengisi daya dengan power bank di dalam pesawat. (*)