Tim Penasehat Beberkan Alasan Ahok Mengajukan PK, Begini Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara.

Itu baru Tersinggung setelah ada editan dari si bapak 'sana'", ujarnya.

BACA  Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Akan Isi Kajian Selama Ramadhan di TV, Fahri Hamzah: Alhamdulillah

Jaksa pun menanggapi perkara Ahok tersebut.

Jaksa Penuntut Umum, Sapto Subroto mengatakan, "jadi sebenarnya kasus Ahok dan Buni Yani adalah dua delik yang berbeda.

Kalo Buni Yani masalah UU ITE, kalo Ahok masalah penodaan agama. Jadi ini berebeda. Tidak ada fakta baru yang diungkap dalam memori PK.", ujarnya. (TribunWow/Dian Naren)

Lihat videonya di bawah ini.