Siswi SMA Kenal Pria Lewat FB dan Dirayu akan Dibelikan Motor jika Kirim Fotonya, Begini Nasibnya

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dark Side of Love

"Sedangkan buat pasal 44, ancaman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar." katanya.

Polisi masih terus mendalami kasus tindak pidana pornografi tersebut, dan polisi telah mendapati enam orang saksi atas kasus tersebut.

VIRAL: Demi Bisa Membeli Smartphone Kekinian, Gadis 14 Tahun Ini Jatuh ke Prostitusi hingga Puluhan Kali

"Saksi-saksi ini yang menerima foto bugil korban itu. Tapi mereka menerima melalui via whatsapp (WA)," ujarnya. 

Tonton juga YouTube Official TribunWow.com:


(*)

Berita ini telah tayang di Bangka Pos berjudul: "Siswi SMA Dirayu Dibelikan Motor Jika Kirim Foto 'Polos', Kenalan di FB Lalu Berakhir Begini"