"Sedangkan buat pasal 44, ancaman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar." katanya.
Polisi masih terus mendalami kasus tindak pidana pornografi tersebut, dan polisi telah mendapati enam orang saksi atas kasus tersebut.
VIRAL: Demi Bisa Membeli Smartphone Kekinian, Gadis 14 Tahun Ini Jatuh ke Prostitusi hingga Puluhan Kali
"Saksi-saksi ini yang menerima foto bugil korban itu. Tapi mereka menerima melalui via whatsapp (WA)," ujarnya.
Tonton juga YouTube Official TribunWow.com:
(*)
Berita ini telah tayang di Bangka Pos berjudul: "Siswi SMA Dirayu Dibelikan Motor Jika Kirim Foto 'Polos', Kenalan di FB Lalu Berakhir Begini"