Secara aturan sesuai dengan UU MD3, fraksi memang berhak mengatur kader-kadernya di alat kelengkapan Dewan, termasuk di kursi pimpinan DPR.
PKS pun memecat Fahri dari seluruh keanggotan partai pada April 2016.
Pada Desember 2016, PN Jaksel memenangkan gugatan Fahri dan menyatakan pemecatannya tidak sah.
PKS kemudian mengajukan banding, yang kemudian kembali kalah dari Fahri.
Hingga kini, Fahri tetap mengaku sebagai kader PKS. (TribunWow/Dian Naren)