TRIBUNWOW.COM - Sindikat penyebar kebencian, sara, hoaks, dan isu-isu provokatif di media sosial, The Family MCA berhasil diringkus oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan.
Pantauan TribunWow.com, isu-isu yang biasa mereka sebarkan contohnya kembangkitan PKI, penculikan ulama, pencemaran nama baik, hingga menyebarkan virus pada individu tertentu.
Virus ini kemudian dapat merusak perangkat elektornik orang yang disasar.
Terkait hal ini, Dede Budhyarto melalui akun Twitternya @kangdede78 turut angkat bicara pada Selasa (27/2/2018).
Baca berita ini: Soal Pilpres 2019, Fadli Zon: Pemilih Rasional Kemungkinan Sangat Kecil Kembali Pilih Petahana
Menurut Kang Dede, kelompok tersebut mengatasnamakan agama, namun nyatanya justru menyoroti politik.
Dede juga menyebut jika kelompok ini ada yang mendanai.
@kangdede78: Kelompok MCA ini bukan hanya komunitas Media Social yg mengatasnamakan Agama, tapi komunitas jualan Politik yg terstruktur, ada komandannya, ada yg mendanai.
Pada postingannya selanjutnya, Dede mengungkapkan jika dari 4 tersangka yang berhasil ditangkap, salah satunya merupakan seorang PNS.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang.
Baca ini: Unggah Foto Menundukkan Kepala, Fahri Hamzah: Kita Bertarung dengan Diri Sendiri, Inilah Jalanku
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran menyatakan jika para pelaku tergabung dalam grup WhatsApp "The Family MCA (Muslim Cyber Army).
Kang Dede juga membeberkan grup-grup aplikasi WhatsApp yang diikuti oleh para tersangka.
Diantaranya:
1. Akademi Tempur MCA