Bandar Sabu Beberkan Jaringannya Mengelola Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Risikonya Nyawa!

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penjara

Budi menuturkan, jaringan narkoba serba ketat. Ia juga tak ingin setelah bebas nanti masih menggeluti bisnis ini.

"Saya juga nggak mau selamanya ada di jaringan narkoba. Cukup di lapas saja, mengumpulkan modal, supaya kalau sudah bebas bisa buka usaha lain," imbuhnya.

Budi lantas menawarkan diri menjadi narasumber untuk membongkar peredaran sabu lebih terperinci, termasuk akan mengungkap oknum-oknum petugas yang terlibat. Hanya saja ia meminta imbalan uang.

Namun belum sampai Budi menyebut jumlah nominal yang diinginkannya, kontak teleponnya tidak lagi aktif.

Populer: Pengakuan Elvy Sukaesih yang Tak Tahu Anaknya Bertahun-tahun Pakai Narkoba: Hancur, Sedih

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Berantas) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, AKBP Suprinarto menyatakan, masuk penjara bukan berarti membuat bandar narkotika jenis sabu jera, dan menghentikan kendali bisnis barang haram itu.

Alih-alih bertobat, menurut dia, para bandar justru semakin masif mengendalikan peredaran serbuk haram dari balik jeruji besi.

"Dari kasus yang kami ungkap, mayoritas dikendalikan dari dalam penjara, angkanya mencapai 85,71 persen dari total kasus yang ada," terangnya.

Meningkat

Menurut dia, peredaran sabu di Jateng dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hanya saja, dia menambahkan, peningkatan yang terasa begitu masif terjadi sejak sekitar 2015 silam.

Suprinarto berujar, data BNNP Jateng mencatat pada 2015 pihaknya telah mengungkap 11 kasus peredaran narkotika, dengan total 15 tersangka.

Dari belasan kasus itu, barang bukti yang berhasil disita antara lain berupa 815,6 gram sabu, lima batang pohon ganja hidup yang ditanam dalam dua pot, serta 18 butir ekstasi.

Sementara‎ pada 2016 BNNP Jateng mengungkap 13 kasus, dengan 19 tersangka, serta menyita barang bukti antara lain berupa 690,821 gram sabu, 129 butir ekstasi, 2,6 gram kokain, 184 potong asam lisergat dietilamida (LSD, bahan kimia bersifat halusinogen, berbentuk seperti kertas yang berpelakat laiknya perangko), 589,16 gram MDMA lengkap dengan 27 kapsul dan lima tablet, serta 47,3 gram ganja kering.

"Pada 2016, ada dua sipir dan satu napi yang terlibat," tukasnya.‎

Populer: Pria Mabuk Bawa Bakso Isi Narkoba ke Kantor Polisi, Ngaku Diperintah

Halaman
123