Elvy Sukaesih Resmi Diperiksa Polisi Terkait Kasus Narkoba yang Menyeret Anak-anaknya

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Elvy Sukaesih saat tiba di Polda Metro Jaya

Akibat perbuatannya, mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenai Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca berita ini: Partai Gerindra: Jokowi Tidak Bisa Mengurus Masalah Pangan, Nawacita Hanya Janji Palsu!

Diketahui, saat penangkapan berlangsung, Elvy Sukaesih sedang tidak berada di rumahnya.

Salah seorang tetangganya, Firmansyah mengaku jika Elvy tiba ketika polisi sudah mendatangi dan menangkap anak serta menantunya.

"Pas sudah banyak polisi, baru Umi Elvy datang dengan muka panik dan langsung masuk rumah," kata Firmansyah, warga yang menyaksikan penangkapan tersebut.

Baca juga: Hotman Paris: Kalau tak Sanggup Bangun Jalan, Ya Jangan Dong, Kasihan Rakyat Sengsara Sudah Menahun

Sementara itu, ketika ditangkap, anak Elvy yang bernama Syehan tengah menderita TBC stadium 3.

Sedangkan Istrinya, Chauri Gita yang juga turut ditangkap tengah dalam kondisi hamil enam bulan. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Viral! Pria Mabuk Bawa Bakso Isi Narkoba ke Kantor Polisi, Ngaku Diperintah