TRIBUNWOW.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonisnya perkaranya ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2018.
PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.
Persidangan perdana terkait permohonan PK Ahok itu rencannya digelar Senin (26/2/2018) ini pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca: Sabar Menunggu Kebijakan Jokowi Soal Pembentukan TGPF, Novel Baswedan: Ya Kita Lihat Nanti
Apa alasan Ahok mengajukan PK?
Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.
Karena video yang telah terpotong itu, Ahok menjalani proses persidangan dan kemudian dinyatakan bersalah.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob Depok.
Baca Juga: Rincian Harga BBM Terbaru hingga Fahri Hamzah Minta DPR Panggil Pihak Instagram soal Ustaz Somad
Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun karena dianggap melanggar UU ITE.
"Jadi dia (Ahok) membandingkan dengan perkara Buni Yani yang telah diputus," kata anggota humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, Rabu (21/2/2018) lalu.
PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan.
Permintaan Ahok
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak mengungkapkan alasan Ahok mengajukan PK ke MA.