"Banyak Yg Bilang gara2 Kursi Ini? Ehm....apa iya ....Kalau saja tdk ada Kursi Ini, mungkin tdk perlu Ada sidang2?
uda kayak dejavu Jilid 2, Benar2 tidak enak harus sidang lagi. Doakan kali ini mata hati terbuka dan org2 mulai melihat sesunggunya Allah tidak tidur ( Mazmur 121) Amen."
Netizen yang ,melihat postingan tersebut sontak meninggalkan komentar untuk memberikan semangat dan mendoakan agar lancar selama persidangan.
Pernyataan Josefina
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak mengungkapkan alasan Ahok mengajukan PK ke MA.
Josefina mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok mengajukan PK setelah 8 bulan vonis penjara dijatuhkan hakim.
POPULER: Review Lengkap Samsung Galaxy S9
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018, sementara hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada 9 Mei 2017.
Setelah hakim menjatuhkan vonis, Ahok semula hendak mengajukan banding, tetapi rencana itu kemudian dibatalkan. Pengajuan PK, kata Josefina, merupakan permintaan Ahok setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Josefina mengatakan, tim pengacara telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung PK tersebut. (TribunWow.com/Woro Seto)
Baca juga: Segini Harga Sepatu yang Dipamerkan Sandiaga Uno kepada Menteri Susi