Dinyatakan Bersalah usai Cabuli Anak Kandungnya, Pria Ini Nekat Tebas Lehernya Sendiri di Pengadilan

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria menyiksa putrinya sendiri secara seksual mencoba bunuh diri dengan menebas tenggorokannya menggunakan pisau cukur di sebuah pengadilan.

Dilansir TribunWow.com dari Metro.co.uk pada Sabtu (24/2/2018), terdakwa yang tidak disebutkan namanya tersebut mencoba bunuh diri setelah dinyatakan bersalah atas perbuatannya.

Setelaj mendengar dua vonis atas serangan seksual yang ia lakukan berkali-kali, ia berulang kali menelan ludahnya di depan juri dan hakim.

Petugas keamanan menyeretnya ke tanah sementara mantannya meneriaki dia dengan kata-kata pedas.

Saat itu, ternyata ia telah menyelundupkan pisau cukur ke pengadilan di bawah arlojinya.

Setelah menimbulkan luka pada dirinya sendiri, ia langsung dilarikan ke rimah sakit dan ia dirawat karena cedera leher 'superfisial'.

BACA: Jangan Dibuang Ya! Ampas Kopi Ternyata Bermanfaat untuk Kecantikan

Ia dipenjara selama lima tahun karena hukuman terakhir yang dijlalankan berturut-turut dengan hukuman tujuh tahun karena pencurian dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Keputusan juri tersebut menginspeksi dia dua kali telah menyerang sang anak secara seksual sebanyak dua kali.

Hal ini yang membuatnya nekat untuk menebas tenggorokannya di depan hakim dan juri.

Pasangan terdakwa, ibu dari anak tersebut juga dinyatakan bersalah karena telah mengabaikan anaknya dengan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Jaksa Richard Thatcher mengatakan bahwa laporan soal dampak kejadian tersebut kepada korban telah memengaruhi kegiatan sekolahnya.

"Dia sekarang sering mewaspadai orang asing dan merasa semua orang menatapnya dan tahu apa yang terjadi. Dia tidak bisa konsentrasi di sekolah," kata Richard.

"Dia kemudian menangis dan bisa marah," tambahnya.

Namun, sebelum hukuman diajukan, pengacara terdakwa, McDonald mengatakan,

Halaman
12