Adapun total gugatan terdiri atas gugatan materil Rp 670 juta yang terdiri dari harga bangunan senilai Rp 250 juta dan harga tanah Rp 5 juta per meter.
Untuk imateril, berupa kehilangan hak subjektif yaitu hak atas harta kekayaan, kehilangan kepastian hukum, dan kehormatan di masyarakat, yang dinominalkan sebesar Rp 1 miliar.
VIRAL: Fadli Zon Ditanya soal Anies hingga Habib Rizieq, Deddy Corbuzier: Sumpah Gue Gak Suka Ini Orang
Gugatan itu tercatat dalam Perkara Perdata Nomor: 18/PDT.G/2018/ PN BDG.
Tonton juga YouTube Official TribunWow:
(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Dedi Mulyadi Bantu Ibu yang Digugat 4 Anaknya di Bandung"