Otoritas bandara mengatakan bahwa mereka telah kehabisan sumber daya namun tetap mengejar petunjuk apapun yang didapat.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa ibu tersebut mungkin berasumsi bahwa dia dilindungi oleh undang-undang yang dikenal sebagai hukum Safe Haven atau Undang-undang Hukum Bayi Musa.
Hal ini memungkinkan bayi yang baru lahir untuk ditinggalkan di daerah yang ditunjuk, seperti rumah sakit dan petugas pemadam kebakaran.
VIRAL: Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia, Denny JA Bongkar Hasil Survei Ekonomi Indonesia: Saya Prihatin
Untuk mencegah tersendatnya bayi yang tidak diinginkan.
Tonton juga YouTube Official TribunWow.com
(*)