"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," sebut Benget. (*)
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: R Saragih Tak Lolos Jadi Calon Gubernur Sumut, Wasekjen Demokrat: Keputusan KPU Melawan Akal Sehat