Namun, Yulhasni mengaku tidak membenarkan kabar yang diperoleh Shohibul tersebut.
Yulhasi mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum memutuskan apapun.
"Bahwa memang betul pada suatu talkshow dia tanya, dia dengar ada informasi pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. Saya bilang, sampai saat ini kita belum memutuskan apapun. Kepastian itu tanggal 12 (Februari 2018)," kata Yulhasni.
Yulhasni mengatakan, sampai berita ini diturunkan pihaknya belum mengambil keputusan soal pasangan bakal calon, baik yang gagal (tidak memenuhi syarat) maupun yang berhasil (memenuhi syarat).
"Sampai tanggal 11 Februari, kita masih diberikan waktu oleh KPU RI untuk melakukan verifikasi syarat dokumen yang diserahkan Paslon," kata Yulhasni.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea juga menyatakan hal senada. Ia mengaku tidak mengetahui pasangan bakal calon yang akan dinyatakan memenuhi syarat ataupun yang tidak.
"Besok pleno. Bagaimana tahu sebelum pleno?" katanya.
Setelah tahap penetapan, KPU Sumut akan mengundi sekaligus mengumumkan nomor urut pasangan calon pada keesokanharinya, yakni Selasa (13/2/2018) mendatang. (*)
Berita ini telah tayang di Tribun Medan dengan judul: JR Saragih Segera Menggugat ke Bawaslu, tak Terima Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Pilgub Sumut