TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah turut menyoroti masuknya pasal penghinaan presiden dan wakilnya dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pantauan TribunWow.com, Fahri Hamzah yang dikenal kerap memberikan kritik kepada pemerintah menyebut jika nyinyir kepada pejabat merupakan anugerah, sebelum masuk menjadi pasal pidana.
"Nyinyir kepada pejabat itu anugerah sebelum masuk menjadi pasal pidana.
#NyinyirlahBangsaku!
#MajulahNegeriku!
#KupingTipisKeLautAja !," tulisnya melalui akun Twitter Fahri Hamzah pada Jumat (9/2/2018).
Baca berita ini: Beri Kritik SBY soal Pelaporan Firman Wijaya, Hotman Paris Ditertawakan Kadiv Advokasi Demokrat
Menanggapi hal tersebut, seorang netizen dengan akun @richrichi288 mengatakan jika nyinyir dekat dengan ghibah.
"Nyinyir itu dekat dengan gibah batas tipis dg fitnah lalu kenapa bisa disebut anugerah
Lidah itu kelak akan bersaksi dan berbicara," kata @richrichi288.
Baca: Dikabarkan Terkena Penyakit yang Mengancam Kematian, Bagaimana Kondisi Terbaru Dahlan Iskan?
Menjawab komentar netizen tersebut, Fahri Hamzah kemudian mengatakan apabila ghibah dalam membicarakan pemimpin dengan tujuan baik hukumnya bisa jadi wajib.
"Ghibah dalam pengertian sederhana apabila ngomongin pemimpin untuk menyelamatkan khalayak ramai bisa jatuh hukumnya wajib. Jadi #NyinyirItuWajib," kata Fahri Hamzah.
Baca: HPN 2018, Fadli Zon: Rangkap Posisi antara Pemilik Media dan Politisi Menyulitkan Pers Kita
Menanggapi balasan Fahri Hamzah, netizen tersebut kemudian juga memberikan komentar lanjutan.
"Saya lebih memilih selamat dari lisan Anugerah yg terbaik adalah menjaga lisan Karena saya tak tau berapa banyak dosa yg disebabkan oleh lisan," katanya.
Dikutip laman wikipedia, Ghibah adalah menyebutkan seseuatu yang terdapat pada diri orang lain, sementara orang yang bersangkutan tidak suka jika hal itu disebutkan.
Cara Ghibah juga bermacam-macam, seperti membeberkan aib, mengolok-olok, menggungjingkan, hingga meniru gaya atau gerak tertentu dari seseorang dengan maksud mengolok atau menggunjing.
Sementara secara bahasa, ghibah berarti menggunjing.
Baca berita ini: Dibantu Lapas Bekasi Polisi Bongkar Prostitusi Online Narapidana, Seperti Apa Modusnya?
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan DPR kini sepakat jika pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden akan tetap diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sementara ancaman pidana dalam pasal tersebut akan dikurangi.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya menyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan dalam draf yang baru, pemerintah mempertimbangkan untuk mengurangi ancaman pidana menjadi dua tahun.
Baca: Pasal Diubah, Ancaman Hukuman Siswa di Sampang yang Aniaya Guru hingga Tewas Bertambah
"Setelah kami melakukan dengan metode delphi, dia nanti punya ukurannya termasuk bobotnya dia sedang jadi antara dua tahunan," kata Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP Enny Nurbaningsih dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018), dikutip Kompas.com.
Dengan pengurangan ancaman pidana tersebut, orang yang terbukti melakukan penghinaan kepada presiden atau wakilnya bisa jadi tidak akan dipenjara.
Melainkan pidana pengawasan atau kerja sosial jika pidana yang dijatuhkan hanya enam bulan.
Viral! Halus tapi Menohok, Mantan Mahasiswa Kirim Surat Terbuka dari Jepang untuk Ketua BEM UI: Duh Dek
"Kalau dua tahun kita bisa menerapkan pola pemindanaan kita tidak penjara. Kita bisa menerapkan dengan pidana pengawasan. Kemudian kalau penjatuhannya ternyata enam bulan bisa dengan pidana kerja sosial," ujar Enny.
Meski ada pengurangan pidana dan pola pemidanaan, besaran ancaman pidana pasal penghinaan terhadap presiden akan tetap ditentukan dalam rapat Panitia kerja. (*)
Baca juga: Debat Panas Ferdinand Hutahaean dan Fahri Hamzah: Ini Orang Kita Bela Malah Gak Paham