Dibantu Lapas Bekasi Polisi Bongkar Prostitusi Online Narapidana, Seperti Apa Modusnya?
Pengungkapan kasus ini berhasil setelah dilakukan inspeksi mendadak oleh tim internal bentukan Lapas Bekasi.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Komplotan narapidana yang berhasil mengoperasikan prostitusi online dari dalam balik jeruji kini telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, dibantu oleh Lembaga Permasyaratan (Lapas) Kelas IIA Bekasi.
Pantauan TribunWow.com dari press release yang disampaikan, atas keberhasilanya mengungkap kasus tersebut, pihak Lapas mendapat apresiasi dari Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat.
Kepala Lapas Bekasi, Hendra Eka Putra mengungkapkan jika pihak lapas membentuk tim internal guna membantu Polres Metro Jakarta Barat, dengan melakukan inspeksi mendadak dan mengumpulkan bukti yang bisa membantu penyidikan.
Baca berita ini: Beri Kritik SBY soal Pelaporan Firman Wijaya, Hotman Paris Ditertawakan Kadiv Advokasi Demokrat
“Pihak Polres Metro Jakarta Barat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada kami karena turut berperan dalam pengungkapan kasus tersebut,” kata Hendra.
Terdapat tiga pelaku dalam kasus ini, dan dua diantaranya bernama Norfiansyah dan Mas Budi Santoso yang merupakan narapidana di Lapas Bekasi.
Baca: Dikabarkan Terkena Penyakit yang Mengancam Kematian, Bagaimana Kondisi Terbaru Dahlan Iskan?
Meski para pelaku merupakan tahanan, pihak Lapas menegaskan apabila tidak ada keterlibatan petugas lapas dalam kasus tersebut.
Modus pelaku ialah menyelundupkan ponsel melalui akses kunjungan dalam barang bawaan.
“Handphone yang dijadikan pelaku sebagai alat untuk menjalankan aksinya diselundupkan melalui akses kunjungan dalam barang bawaan. Jumlahnya pun hanya satu, bukan lima sebagaimana yang diberitakan di media,” kata Hendra.
Kasus tersebut berawal pada Januari 2018 ketika narapidana Mas Budi Santoso membuat akun Instagram yang isinya prostitusi fiktif mengatasnamakan "Golden Crown".
Baca ini: Pasal Diubah, Ancaman Hukuman Siswa di Sampang yang Aniaya Guru hingga Tewas Bertambah
Sementara itu, narapidana Nofriansyah berperan sebagai peminjam nomor rekening dan ponsel yang digunakan.
Dari buku rekening milik pelaku yang berhasil disita, terdapat dana keluar dan masik sekitar 11 juta rupiah.
Setelah dilakukan klarifikasi, dana tersebut ternyata bukan hanya hasil prostitusi online.