TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian resmi memberikan sanksi tilang di jalur khusus sepeda motor di Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (5/2/2018).
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan oleh Divisi Humas Polri melalui akun Instagramnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengungkapkan apabila sepeda motor wajib melewati jalur khusus tersebut.
Kawasan yang di maksud adalah sepanjang jalan Thamrin-Merdeka Barat.
Apbila pengendara sepeda motor melewati batas marka dan melewati jalur yang telah disediakan, maka akan diberlakukan tilang sesuai aturan yang berlaku.
"Kepolisian Republik Indonesia mulai melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang keluar dari jalur khusus motor di kawasan Sudirman - Thamrin. .
Viral! Ketua BEM UI, Fahri Hamzah, dan Fadli Zon dapat Kartu Hitam dari Orang Papua: Jangan Ngoceh Aja
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan,
“Sepeda motor tidak menggunakan lajur sepanjang Jalan Thamrin-Merdeka Barat (segmen Bundaran HI – Patung Kuda – Jalan Merdeka Barat) telah dipasang marka sepeda motor yang artinya bahwa sepeda motor hukumnya wajib untuk melewati lajur tersebut.”
Pengendara sepeda motor yang tidak lewat jalur khusus akan dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf a & b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelanggar dapat dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000," tulis Divisi Humas Polri.
Baca berita ini: TNI AU Benarkan Kabar Airmin Kolonel Sus Lisa Margaretha Tarigan Meninggal, Netter Berduka
Postingan tersebut kemudian menuai beragam komentar dari netter.
@andri.bonar: Klu mobil yg masuk didaerah itu kena tilang tdk?.
@arihdci86: Mobil masuk jalur motor pasti kena tilang.