Bupati Jombang Minta Maaf: Saya Tidak Tahu Itu adalah Salah Satu Pelanggaran Hukum
Bupati Jombang mengaku awalnya uang yang diberikan Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti akan ia gunakan untuk menyantuni anak yatim.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mengaku bahwa awalnya uang yang diberikan Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti akan ia gunakan untuk menyantuni anak yatim.
Ia mengaku bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.
"Makanya saya mohon maaf. Saya tidak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum sehingga saya minta maaf kepada masyarakat di Jombang. Saya minta maaf betul," ujar Nyono usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018).
Baca: Yuk Kenali Zumi Zola, Gubernur Jambi Tampan yang Terjerat Kasus Korupsi
Atas perbuatannya itu, Nyono menyatakan akan mundur sebagai Ketua DPD Partai Golkar dan Bupati Jombang.
Ia mengaku ikhlas atas proses hukum yang harus ia jalani untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ya otomatis saya harus mundur dari DPD Golkar Jawa Timur dan dari jabatan bupati. Saya ikhlas karena saya salah sehingga perjalanan ini yang harus saya ikuti," ucapnya.
Nyono langsung menjalani pemeriksaan di KPK setelah ditangkap pada Sabtu (3/2/2018) di Stasiun Solo Balapan.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.50 WIB.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nyono sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.
Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti.
Menurut KPK, suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif.
Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta.
Uang yang diberikan kepada Nyono berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi kesehatan dari 34 puskesmas di Jombang.
Dana tersebut telah dikumpulkan oleh Inna sejak Juni 2017.