TRIBUNWOW.COM - Izin usaha PT AXA Life Indonesia resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir TribunWow.com dari laman OJK, pencabutan izin tersebut telah dilakukan sejak tanggal 19 Januari 2018.
Menurut OJK, pencabutan ini dilakukan lantaran perusahaan telah melakukan merger dengan PT AXA Financial Indonesia.
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tentang pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia, memutuskan bahwa sejak tanggal efektif penggabungan pada 1 November 2017, AXA Financial selaku pihak yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul di kemudian hari sebagai akibat pengalihan portofolio yang dimaksud.
Dengan izin usaha yang dicabut, maka secara otomatis PT AXA Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang asuransi Jiwa.
Baca berita ini: Pengendara Motor tak Lewat Jalur Khusus di Kawasan Thamrin, Siap-siap Rogoh Kocek Sedalam Ini
Menanggapi hal tersebut, PT AXA Life Indonesia memberikan konfimasi resminya, seperti dikutip Kontan berikut ini.
1. Bahwa dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan 'single presence policy' seperti yang diamanatkan dalam UU Asuransi 40/2014 dan Peraturan OJK turunannya, telah dilakukan peleburan atas PT. AXA Life Indonesia (ALI) dan PT. AXA Financial Inndonesia (AFI).
Di mana pencabutan ijin usaha ALI adalah adalah sebagai akibat dari telah selesai dan disetujuinya proses peleburan (merger) antara ALI dengan AFI oleh OJK menjadi satu entitas yang bernama PT. AXA FINANCIAL INDONESIA (AFI).
Baca juga: Hotman Paris Bela Istri yang Dipenjarakan Suami: Anaknya Nangis Meraung-raung dan Ada Keanehan Hukum
2. Sesuai dengan pengumuman kami mengenai rencana proses merger ini di media masa bulan Agustus 2017 lalu, dapat kami sampaikan kembali bahwa sebagai akibat dari penggabungan tersebut.
ALI akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis akan beralih kepada AFI.
Perusahaan ini pun telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI.
Baca: TNI AU Benarkan Kabar Airmin Kolonel Sus Lisa Margaretha Tarigan Meninggal, Netter Berduka
3. PT. AXA Financial Indonesia akan terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis kami bersama dengan seluruh karyawan dan mitra kerjanya.
OJK juga menjelaskan secara resmi melalui siaran persnya yang dirilis pada Senin (5/2/2018).
Menurut OJK, penggabungan PT AXA Life Indonesia ke dalam PT AXA Financial tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi AXA Group.
Baca ini: Ketua BEM UI Dapat Surat Terbuka dari Dokter di Asmat: Zaadit Jangan ke Papua, Kau tak Akan Kuat
Diketahui, AXA Group di Indonesia terdiri dari PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia.
Heboh! Pelakor Dokter Koas di Padang Unggah Foto dengan Suami Orang di Ranjang, Istri: Aku yang Disalahkan
Sebagai akibat dari penggabungan tersebut, maka semua kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban terhadap pemegang polis asuransi dari PT AXA Life Indonesia beralih demi hukum kepada PT AXA Financial Indonesia.
Tak hanya itu, seluruh pemegang saham PT AXA Life Indonesia menjadi pemegang saham PT AXA Financial.
Terkait pemegang polis sebelumnya, tidak ada perubahan apapun terkait manfaat, besaran premi dan ketentuan khusus untuk masing-masing jenis produk sebagai akibat dari penggabungan kedua perusahaan tersebut. (*)
Viral! Ketua BEM UI, Fahri Hamzah, dan Fadli Zon dapat Kartu Hitam dari Orang Papua: Jangan Ngoceh Aja
Baca juga: Dahlan Iskan: Saya Terkena Penyakit yang Mengancam Kematian dan Jadi Manusia Setengah Bionic