Hotman Paris: Anak di Luar Nikah Bisa Dapat Warisan, tapi tak Banyak yang Tahu Prosedurnya

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris

@aniharikawati: Aduh makin jadilah pelakor2 sengaja hamil biar dapat warisan. Nasib jadi istri sah selalu serba salah. Dibilang ga bisa muasin suami ya elahhh.

@emma_thompsond: Pencerahan bagi kami kaum wanita, terimakasih telah membuat kami kaum ibu paham tentang hak hak kami sedikit demi sedikit.

Baca juga: Drama Baru Kasus e-KTP Setnov: Ada Udang di Balik Tender?

Dikutip hukumonline, MK telah menyatakan jika anak di luar pernikahan juga mendapat perlindungan hukum.

Hal tersebut berdasar pada Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, seperti berikut.

"Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya." (*)

Viral! Polisi Sumsel Mendadak Bongkar Tenda Hajatan yang Ada di Tengah Jalan, Sebut Tidak Tahu Diri