Tak Hanya Edarkan Uang Palsu, Oknum Kades di Cilacap Jawa Tengah Ini Juga Lakukan Kejahatan Lainnya

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pengedar uang palsu di Cilacap

TRIBUNWOW.COM - Seorang kepala desa (Kades) do Cilacap berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran mengedarkan uang palsu.

Dilansir TribunWow.com dari akun Instagram @polisi_Indonesia, melalui press releasenya, Jumat (26/1/2018), Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengungkapkan apabila selain sang Kades, polisi juga mengamankan 2 orang lainnya.

Ketiga orang tersebut ditangkap atas dugaan pengedaran uang palsu.

Menurut pihak kepolisian, uang palsu tersebut diedarkan di wilayah Jeruklegi dan Majenang oleh pelaku.

Viral: Pernikahan Pasangan di Solo Ricuh hingga Polisi Turun Tangan, Sang Ibu Sempat Menyumpahi Anaknya

Sementara itu, saat mengedarkan uang palsu tersebut, modus operandi para pelaku adalah membeli uang palsu dari seseorang.

Pembelian uang palsu itu memiliki perbandingan 1 : 2, yang artinya 1 uang asli ditukarkan dengan 2 uang palsu.

Salah satu pelaku yang berhasil diamankan merupakan oknum Kades di Jeruklegi.

Selain mengedarkan uang palsu, oknum Kades tersebut juga menggelapkan uang dana desa dan mengedarkan uang palsu.

Baca ini: Debat Panas Ferdinand Hutahaean dan Fahri Hamzah: Cara Anda Membela Majikan Kurang Bagus

Oleh pelaku, uang palsu itu dipakai untuk membayar gaji beberapa perangkat desa.

Berdasarkan penuturan pihak kepolisian, uang palsu tersebut diedarkan kepada masyarakat.

Sementara itu, kedua pelaku lainnya merupakan warga Majenang.

Baca juga: Nama SBY Disebut Dalam Sidang e-KTP, Begini Tanggapan Beberapa Tokoh

Mereka mengaku sengaja menggunakan uang palsu untuk membeli keperluan sehari-hari.

Halaman
12