TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan komentar soal argumen pakar komunikasi Ade Armando terkait LGBT (Lesbian, gay, biseksual, dan Transgender).
Dalam acara ILC pada Selasa (23/1/2018), Ade Armando menyampaikan apabila 50 persen rakyat Indonesia menerima orang-orang LGBT.
Menurut Mahfud MD, ia bahkan menerima 100 persen orang-orang LBGT, namun yang tidak dapat diterima adalah perilaku seksual menyimpang mereka.
Top 5 Seleb: Kabar Duka dari Mantan Istri Deddy Corbuzier hingga Hubungan Marshanda dan Istri Ben Sekarang
Mahfud MD bahkan mengatakan, sejak lama pemerintah menerima orang-orang yang memiliki kelainan LGBT, akan tetapi tidak dengan perilaku mereka.
"Nah saya, soal istilah Pak Ade Armando, saya kira memang selama ini kita tidak pernah mempermasalahkan LGBT sebagai orang, yang dipermasalahkan itu perilakunya, bukan orangnya, bahkan sudah dibicarakan dalam pemerintahan sejak 30 tahun lalu, tapi bukan orangnya. Makanya saya agak heran dengan hasil survey pak Ade Armando yang mengatakan 50 persen orang-orang Indonesia menerima LGBT. Kalau saya 100 persen menerima orangnya, bukan perilaku sekesualnya," kata Mahfud MD.
Lebih lanjut Mahfud MD mengungkapkan apabila perilaku LGBT harus dikriminalisasi dan tidak diperbolehkan atau dilarang.
Baca berita ini: Lewat Jalur Busway, Pria Ini Menolak Ditilang dan Seret Aparat hingga Patah Lengan
Ia juga memberikan komentar terkait argumen-argumen yang berkembang di publik, terkait LGBT.
Salah satunya argumen apabila LGBT harus diterima karena merupakan ciptaan Tuhan, jadi kenapa harus dimusuhi.
Mahfud MD kemudian memberikan contoh, seperti iblis, setan, itu juga ciptaan tuhan, tapi harus dilawan.
Sama halnya dengan sesuatu yang kotor, itu diciptakan, tapi bukan berarti kita akan memilihnya.
Baca: Ditanya Najwa Shihab Soal Larangan Ucapan Selamat Ulang Tahun, Quraish Shihab Beri Jawaban Menohok
Menurut Mahfud MD, logika seperti itu tidak bisa dipakai.
Simak komentar Mahfud MD pada video di bawah ini.