"Kita pidana kenakan pasal 296 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" tegas Rudi.
Alasan Pelaku Terungkap
Penjualan orang untuk layani nafsu seksual melalui facebook kembali terbongkar.
Kali ini melalui akun facebook 'fantasi real of pasutri', tersangka berinisial VR (20) memposting ajakan threesome.
"Ini adalah seks komersial. Yang cukup menarik ini dilakukan pasangan suami istri," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan.
Melalui media tersebut VR menjajakan suaminya sebanyak empat kali.
"Berawal dari anggota grup sekitar 11 ribuan yang mempunya minat sama yaitu fantasi seks," tambah Rudi.
Setelah melakukan kesepakatan harga Rp 500 ribu sekali kencan, mereka bertemu di sebuah hotel.
Dari penangkapan tersebut polisi akan mengidentifikasi akun milik tersangka.
"Kami akan mempelajari anggota grup tersebut dan berkoordinasi dengan kominfo," jelas Rudi.
Mengenai alasan pelaku melakukan perbuatan itu, menurutnya hal itu disebabkan oleh faktor ekonomi. (*)
Berita ini telah diterbitkan oleh Tribun Jatim dengan judul "Alamak, Istri Tega Jual Suaminya Sendiri Layani Threesome, Fakta Penting Pun Diungkap Polisi"