TRIBUNWOW.COM - Tiga dokter menolak untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi meringankan untuk dokter Bimanesh Sutarjo.
Bimanesh adalah dokter RS Medika Permata Hijau yang menjadi tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP.
Tiga dokter yang sedianya diperiksa KPK pada Rabu (17/1/2018), yakni dokter Budi Sampoerna, dokter Zubairi Djoerban dan dokter Prasetyono.
Mereka merupakan saksi meringankan yang diajukan oleh Bimanesh kepada KPK.
"Tiga saksi menolak permintaan BST tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (17/1/2018).
KPK menyatakan, alasan penolakan para dokter itu karena mereka ingin menjaga independensi mereka sebagai bagian dari tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh.
"Hal tersebut sudah diinformasikan pada penyidik dan KPK tentu menghargainya," ujar Febri.
Rencana pemeriksaan tiga dokter yang diajukan Bimanesh ini merupakan bentuk pelaksanaan hak-hak tersangka sebagaimana terdapat dalam KUHAP.
Maka, tambah Febri, penyidik melakukan pemanggilan.
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Bimanesh dan Fredrich Yunadi.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan.
Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).