Admin Grup Saracen Abdulah Harsono Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa MAH saat menjalani sidang putusan

TRIBUNWOW.COM - Admin Grup Saracen Muhammad Abdulah Harsono dinyatakan bersalah dalam sidang putisan di Pengadilan Negeri Pekan Baru Riau.

Dilansir Kompas TV pada Sabtu (13/1/2018), Muhammad Abdulah Harsono divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 4 tahun penjara.

Dalam putusan sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Martin Ginting, Muhammad Abdullah Harsono terbukti melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menyebar meme menyudutkan yang berbau sara.

Hakim memutuskan Harsono melanggar Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik atau ITE.

Viral:Sederet Potret Cantik Bupati Talaud yang Dinonaktifkan Mendagri Karena ke LN Temui Trump

"Dan putusan dari hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan selama dua tahun delapan bulan penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Asep Koswara.

Mengenai keputusan tersebut, Harsono dan penuntut umum mangaku masih memikirkan akan melakukan banding atau tidak.

Google Doodle: 9 Fakta Menarik Sosok Zhou Youguang: Demokrasi Lebih Penting dari Menjadi Kaya

"Terhadap putusan itu, kemudian majelis hakim menanyakan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum. Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir, akan banding atau tidak. Nah masa pikir-pikirnya ini terhitung tujuh hari sejak putusan dibacakan," sambung Asep Koswara.

Baca ini: 7 Fakta Penahanan Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setya Novanto

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap beberapa orang terkait grup Saracen pada tahun lalu.

Grup Saracen dianggap menyebarkan hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.

Baca: Tak Lagi Bersama Jennifer Dunn, Begini Hubungan Faisal Harris dengan Anaknya, Netter: Hempaskan . .

Yang lebih mengerikan adalah fakta bahwa ternyata penyebaran tersebut telah dipesan olek pihak-pihak tertentu dengan imbalan yang fantastis.

Halaman
12