Siap-siap, Gedung tak Punya Izin di Jakarta Bakal Dikenai Pajak yang Tinggi

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNWOW.COM - Di Jakarta, bangunan atau gedung-gedung yang izinnya bermasalah akan ditagih pajak yang lebih tinggi.

Dilansir Kompas TV pada Kamis (11/1/2018), saat ini Pemerintah Provinsi (Pemrpov) DKI Jakarta sedang merumuskan skema insentif sekaligus disinsentif untuk pajak bumi dan bangunan.

Diketaui skema tersebut sedang dimatangkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Disintensif yang akan diberikan adalah beban PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang tinggi.

Trending YouTube! Hanya di Indonesia, Sopir Bus Berani Melakukan Hal Seperti Ini, Tonton Videonya

Nantinya, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu akan bertugas untuk mendata gedung yang bermasalah izinnya.

Mereka akan memeriksa kelengkapan surat izin, termasuk IMB.

Tak hanya itu, mereka juga akan melakukan pengecekan kelayakan fungsi gedung.

Saat ini DKI sedang menggenjot penerimaan pajak.

Baca ini: La Nyalla Sebut Prabowo Minta Mahar Rp 40 Miliar, Begini Tanggapan Menohok Gerindra

Baca berita berikut: Tak Miliki ATM, Siswa SD Ini Lakukan Hal tak Terduga untuk Bantu Palestina, Netizen: Malu Rasanya

Diketahui penerimaan PBB Jakarta dalam APBD 2018 ditargetkan naik sebesar Rp 8,5 triliun atau naik 6,25 persen dibanding tahun 2017.

Di sisi lain, terkait penerimaan pajak, pemerintah semakin gencar memberikan stimulus pajak.

Baca berita ini: Soal Kasus Setya Novanto, Mahfud MD: Membuat Sport Jantung Banyak Orang

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.

Meski demikian, beberapa insentif yang diberikan tampak tak tepat sasaran.

Contohnya adalah tax allowance dan tax holiday yang sepi peminat.

Baca: Fahri Hamzah: Setahu Saya Pak Jokowi Gak Pernah Janji Memberantas Korupsi

Baca ini: Ditanya Netizen Pernah Tak Maju Pilgub karena Dimintai Mahar Politik, Begini Tanggapan Mahfud MD

Terkait hal tersebut, para pelaku bisnis mengaku prosesnya sulit dan berbelit - belit.

Ditambah lagi, pengusaha lebih membutuhkan peraturan yang konsisten dijalankan, daripada insentif yang hanya sebagai bumbu insentif.

Pebisnis juga menganggap jenis insentif harus disesuaikan dengan kebutuhan industrinya.

Baca: Masih Ingat Logan Paul? YouTuber Kondang yang Memvideokan Mayat di Akoigahara, Begini Nasibnya . . .

Misalnya insentif untuk edukasi dan promosi.

"Mengenai insentif fiskal, mereka tentu akan mengapresiasi dan mengambil, namun kembali pada waktu mereka untuk melakukan apa itu memang tidak mudah. Artinya persyaratannya juga cukup berat. Ke depan mesti dilihat, insentif fiskal mana ini yang tepat, dengan melihat efisiensi insentif fiskal tersebut dalam meningkatkan penjualan perusahaan," kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani. (*)

Baca juga: Mantan Sumbang Lagu Saat Pernikahan, Pengantin Laki-laki Tiba-tiba Memeluk, Selanjutnya . . .