TRIBUNWOW.COM - Sebuah langkah besar telah diambil oleh pemerintah Yunani, Selasa (9/1/2017).
Mereka telah mencabut undang-undang tahun 1920 yang mewajibkan setiap warga Yunani yang beragama Islam harus patuh pada hukum Syariah Islam dan bukan pengadilan sekuler negara tersebut.
Dicabutnya undang-undang tersebut secara otomatis membuat waga Muslim Yunani dapat mengajukan banding ke pengadilan sekuler untuk menangani berbagai isu seperti perebutan hak asuh anak, masalah warisan, dan perceraian.
Kebijakan ini tidak serta merta menghilangkan hukum syariat Islam di Yunani.
Pasalnya, muslim di Yunani masih diperbolehkan untuk menggunakan hukum syariat Islam.
Mereka bebas memilih pengadilan mana yang akan mereka ambil untuk menyelesaikan permasalahan.
Populer: Peneliti Turki Ungkap Kapal Nabi Nuh Bertenaga Nuklir dan Gunakan Ponsel saat Menghubungi Anaknya
Perjanjian
Diketahui sebelumnya, di Yunani terdapat Perjanjian Sevres dan Perjanjian Lausanne.
Perjanjian Sevres ini disahkan pada tahun 1920, sedangkan Perjanjian Lausanne disahkan pada tahun 1923.
Isi perjanjian tersebut kurang lebih menetapkan bahwa hukum agama Islam akan berlaku bagi ribuan umat Islam yang menjadi warga negara Yunani.
Perjanjian tersebut dirancang antara Yunani dan Turki selama runtuhnya Kekaisaran Ottoman dan berlangsung hampir 100 tahun.
Yunani adalah satu-satunya negara Eropa yang memberi kekuasaan kepada para ahli hukum Islam.
Meski beberapa kelompok hak asasi manusia telah lama mengklaim bahwa perjanjian tersebut melanggar hak perempuan.
Pemerintah Yunani, yang dipimpin oleh Perdana Menteri kiri Alexis Tsipras, memilih untuk memeriksa undang-undang tersebut setelah seorang janda Muslim dari Yunani membawa sebuah perselisihan warisan ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.