Dengan Iming-iming Transfer Ilmu, Seorang Guru Agama Cabuli 5 Siswinya

Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

“Kami masih dalami, korban sendiri ada yang dicabuli, ada juga yang sampai disetubuhi. Ada kemungkinan (korban) bertambah,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 81 dan atau 82 Perppu UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul "Seorang Guru Agama di Bandung Barat Dilaporkan Cabuli 6 Muridnya"